Tanggamus – Mediaonlinews com
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus untuk pembangunan fasilitas signage Dekranasda di kecamatan Gisting di Pertanyakan. (Jum,at 19 september 2025)
Informasi yang awak media dapatkan tertuju pada penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan fasilitas signage Dekranasda di Gisting oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus yang di pimpin Direktur Innayati Rahmawati SE.
Yang dimana Pekerjaanya yang bernilai  ratusan juta Rp.114,000,000.- tersebut kabar nya dikerjakan CV Lampung Bina Sejahtera atas instruksi langsung pimpinan BPRS.
Semesti nya, sesuai dengan aturan, dana CSR Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus seharusnya di berikan untuk kepentingan masyarakat luas terutama di lingkungan BPRS, melalui mekanisme yang ada
Dari sumber informasi mengungkan, disinyalir ada perintah dari pejabat pemda, untuk mempertemukan pihak direksi dengan vendor pekerjaan tersebut.
Di tambah juga dugaan, hingga kini BPRS Tanggamus belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) resmi pengadaan barang dan jasa, dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas.
Dari keterangan serta data dan gambar di lokasi pembangunan yang didapatkan, awak media ini pun mencoba mengkofirmasi berulang kali dengan  Innayati Rahmawati SE sebagai Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamusdi kantor nya, Namun hanya bertemu dengan pak Idris pegawai bagian Umum, mengatakan, “Kata Pimpinan kami, dia lagi sibuk, belum ada waktu untuk menemui, “Ucapnya Idris 18/september 2025
Banyak pihak meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memeriksa pekerjaan, dan apabila ditemukan kejangalan, supaya untuk segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
(Red)